Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online

Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Sabtu, 10 Mar 2018 12:01 WIB
Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan. Jangan sampai lupa ya.

Begini cara lapornya:
Begini cara lapor SPT Tahunan Pajak untuk formulir 1770 SS

Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak OnlineFoto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Umumnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun maupun yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Namun ada perbedaan pada formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang diisi, yaitu jenia SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun. Berikut caranya!

Sekedar Mengingatkan, Begini Cara Lapor SPT Pajak OnlineFoto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pekan ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).

Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

2. Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN,
d. EFIN, dan/atau
e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin - Jumat) jam 08.00 - 16.00.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.


Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dibuka sampai dengan 31 Maret dan untuk WP badan dibuka sampai dengan 30 April. Pelaporan bisa dilakukan dengan cara online melalui e-filing, maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak maka siap-siap terkena denda seperti yang diatur oleh UU.

"Untuk pelapor ada sanksi denda sih itu kalau nanti lapor melewati 31 Maret dan 30 April," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Hestu menuturkan sanksi yang bakal diterima oleh WP orang pribadi jika melaporkan lewat dari waktu yang sudah ditetapkan yakni denda administrasi sebesar Rp 100.000. Sedangkan sanksi bagi WP badan sebesar Rp 1 juta jika lewat 30 April.

"Kalau nanti lapor melewati 31 Maret Rp 100 ribu untuk WP OP, kalau WP badan sampai 30 April itu dendanya Rp 1 juta," jelas dia.

Sampai saat ini sudah ada 4,2 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan dari target 18 juta WP. Sebanyak 72% melaporkan via elektronik atau efiling sedangkan 28% masih secara manual atau datang ke KPP.

Hide Ads