Jika menggunakan aplikasi e-SPT, hal tersebut dapat dengan mudah diisi karena sudah disediakan oleh aplikasi. Wajib pajak dapat mengisi jenis harta yang dimiliki dengan menuliskan kode harta sesuai yang telah ditentukan.
Mengutip keterangan resmi media sosial Ditjen Pajak di Instagram @ditjenpajakri, Senin (19/3/2018), harta yang dilaporkan tersebut meliputi harta berwujud dan tak berwujud. Mulai dari uang tunai, tabungan, tanah, bangunan tinggal dan usaha, mobil, barang seni, giro, saham, piutang hingga harta tak berwujud lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan harta sendiri sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 yang mengatur detail bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya.
Aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.
Berikut daftar kode harta yang dimasukkan ke dalam SPT:
![]() |
(eds/ang)