Pemerintah Siapkan 2 Opsi
2.500 Karyawan Merpati Dipangkas
Rabu, 29 Jun 2005 11:39 WIB
Jakarta - Kondisi BUMN PT Merpati Nusantara kian mengenaskan. Tiap bulan, maskapai ini defisit hingga Rp 40 miliar. Pemangkasan terhadap 2.500 karyawannya pun akan dilakukan.Langkah itu diambil dalam rangka restrukturisasi, konsolidasi dan revitalisasi Merpati, yang diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp 450 miliar.Untuk menyelamatkan maskapai yang tengah sekarat ini, instansi-instansi pemerintah terkait, yakni Kementerian BUMN, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan dan Kantor Menko Perekonomian terus melakukan pembahasan mengenai restrukturisasi Merpati.Dalam rapat koordinasi terbatas 3 Mei 2005 lalu, diajukan dua alternatif program restrukturisasi Merpati. Pertama, restrukturisasi, konsolidasi dan revitalisasi. Kedua, restrukturisasi melalui pola transfer operate transfer (TOT).Demikian penjelasan Menneg BUMN Sugiharto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2005). Menteri Perhubungan Hatta Rajasa turut hadir dalam rapat tersebut.Dituturkan Sugiharto, untuk langkah pertama dilakukan dengan restrukturisasi keuangan melalui reschedulling atau pembelian utang vendor dan bank, serta konversi utang kepada pemerintah menjadi modal atau ekuitas. Langkah konsolasi dilakukan melalui rasionalisasi sekitar 2.500 karyawan dalam rangka pemenuhan rasio ideal antara armada yang dimiliki serta jumlah karyawan, dan mendukung konsep low cost airlines. Sementara revitalisasi usaha dilakukan melalui pengembangan konsep kapasitas operasional yang fokus pada low cost airlines. Program kedua, yakni restrukturisasi melalui TOT, merupakan restrukturisasi dengan melakukan kerjasama usaha atau TOT dengan investor strategis. Hingga kini masih dalam proses negosiasi atau penjajakan dengan para investor.Sugiharto menambahkan, kondisi Merpati saat ini cukup sulit, yakni mengalami defisit cash flow sekitar Rp 40 miliar per bulan. Ekuitas Merpati per 31 Maret 2005 juga masih minus Rp 871,3 miliar.Perusahaan dengan 3.468 karyawan ini juga punya kewajiban jatuh tempo per Maret 2005 kepada negara sebesar Rp 1,6 triliun, serta total kewajiban Rp 1,049 triliun dan US$ 59,3 juta. "Meski opsi ini telah beberapa kali dibahas dengan instansi terkait, namun hingga kini pemerintah belum dapat memberikan keputusan karena keterbatasan dana APBN," kata Sugiharto.
(qom/)











































