Protes disampaikan Aliando dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Fraksi PDIP di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018). Rapat ini dihadiri anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu dan Alex Indra Lukman.
"Seluruh aturan yang dibuat negara tidak mengakomodir kemandirian individu sebagai mitra langsung dari aplikasi," kata perwakilan Aliando, Baja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menyatakan aturan ini berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 3 triliun karena meningkatnya pengangguran. Ia meminta pemerintah hadir melindungi hak para sopir taksi online.
Selain itu, perwakilan Aliando lainnya, Fahmi menilai Permenhub ini cacat hukum. Alasannya ada 14 poin dalam Permenhub 26/2017 yang telah dicabut Mahkamah Agung kembali masuk dalam Permenhub 108/2017 ini.
"PM ini cacat hukum. Ada 14 poin diminta MA cabut di PM 26 tapi muncul lagi di PM 108. 14 poin inilah marwah Permenhub mengatur transportasi online. Tapi sejatinya untuk mengatur angkutan umum. Menarik transportasi online ke transportasi umum yang mahal dan rumit," ucapnya.
Menurutnya kewajiban uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum memberatkan sopir taksi online. Ia menyatakan untuk mengurus uji KIR dan SIM A umum para sopir taksi online harus keluar biaya mahal.
"Kemarin ada subsidi. Itu cuma 500 (jumlah driver). Ini tidak menyelesaikan persoalan. Kita mau pemerintah hadir menyeluruh, bukan per kelompok," ucapnya.
Aturan ini juga dianggapnya menimbulkan potensi monopoli dari koperasi. Ia menganggap pihak aplikasi nantinya hanya memilih koperasi yang besar saja.
Dia berharap pemerintah membuat aturan bari berupa Perppu ataupun Perpres untuk mengatur keberadaan taksi online. Ia menyarankan di dalam peraturan itu nantinya diatur soal regulasi yang lintas kementerian.
Sementara, Alex, mewakili fraksi PDIP berjanji membawa usul dari Aliando untuk dibahas dalam rapat fraksi dan akan merumuskan rekomendasi fraksi terkait permenhub. Ia juga mewacanakan revisi undang-undang untuk mengatur soal angkutan online.
"Aturan lalu lintas kita produk tahun 2009. Kalau ada aturan, peraturan menteri sekalipun landasannya undang-undang. Saya pastikan kemenhub tidak ingin melanggar undang-undang yang ada. Oleh karena itu kami sebagai fraksi PDIP ingin mencari titik temu, solusinya memang revisi undang-undang. Selagi undang-undang dalam proses revisi pemeintah tidak bisa abai, dalam hal ini Kemenhub coba mengatur kawan-kawan dengan Permenhub 108 yang dinilai bapak ibu tudak adil," ujar Alex.
Ada 4 poin protes dari Aliando yang diterima dalam RDPU kali ini, yaitu:
1. Menolak permenhub 108 tahun 2017
2. Meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi.
3. Meminta negara hadir melindungi hak driver online
4. Meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal. (haf/hns)