Tahun 2003 Hingga 2005
11 Perusahaan Elektronik Tutup
Rabu, 29 Jun 2005 18:01 WIB
Jakarta - Akibat persaingan yang sangat ketat dan praktek perdagangan yang tidak fair, 11 perusahaan elektronika tutup selama periode tahun 2003 hingga 2005. Sebanyak 1.290 orang karyawan menjadi korban PHK.Perusahan itu terus mencetak rugi akibat tidak dapat bersaing dengan produk sejenis di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, ambruknya 11 perusahaan elektronika tersebut disebabkan karena adanya praktek perdagangan barang-barang eks impor yang tidak fair.Demikian Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja saat rapat kerja dengan komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2005).Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menempuh sejumlah kebijakan. Pertama, meningkatkan efektivitas pengawasan penggunaan kartu manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia terhadap barang elektronika yang beredar di pasar. Kedua, meningkatkan pengawasan penerapan SNI wajib untuk produk-produk elektronika.Adapun 11 perusahaan yang bangkrut tersebut adalah PT Galaxy Batam, PT Kaneyana Elektronik, PT Lucent Teknologi, PT Net Pheripheral Elektronik, PT Mec Elektronik, PT Kocam Indonesia, PT Indonesia Asahi Denkin, PT Kontrol Teknik Indonesia, PT Union Elektronik Perdana, PT Global Telenet Teknologi, dan PT Aiwa Darmala."Walaupun ada 11 perusahaan elektronik tutup, ekspor elektronik tetap naik. Nilai ekspor pada tahun 2004 sebesar US$ 7,3 miliar, sementara target tahun mencapai US$ 7,8 miliar," kata Direktur Industri Elektronik Depperin I Gusti Putu Surya Wirawan.Pada tahun 2004, terdapat 338 unit usaha elektronik yang mampu menyerap tenaga kerja 275.000 orang dengan penghasilan devisa US$ 7,38 miliar. Nilai produksi mencapai Rp 94 triliun sementara tingkat utilisasi rata-rata 65 persen.Industri TPT Selain industri elektronika, dari tahun 2000-2004 tercatat 47 perusahaan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga tutup total, dengan jumlah PHK mencapai 30.782 orang. Pada waktu yang bersamaan, tercatat 81 perusahaan mengalami penurunan aktivitas dan mem-PHK 8.374 orang. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasi permasalahan industri TPT antara lain melalui amandemen UU Cukai untuk mengatasi penyelundupan. Selain itu juga menerapkan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis atas impor komoditas dari kain ke pakaian jadi dan barang jadi tekstil di negara asalnya.
(ddn/)