Tarif Tol Buat Mobil Pribadi Bisa Turun Rp 200/Km

Tarif Tol Buat Mobil Pribadi Bisa Turun Rp 200/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Mar 2018 11:03 WIB
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah tengah mendorong penurunan tarif tol. Pasalnya, tarif tol yang berlaku saat ini dianggap terlalu mahal.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, pemerintah tidak mengintervensi penurunan tarif tersebut. Dia mengatakan, pemerintah hanya mendorong perubahan skema bisnis.

Terkait rencana penurunan tarif ini, Basuki mengambil contoh Tol Ngawi-Kertosono. Panjang tol ini 48 km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki mengatakan, untuk menurunkan tarif, pemerintah akan memperpanjang masa konsesi, dari rata-rata 35-40 tahun menjadi 50 tahun. Dengan begitu, masa pengembalian investasi bisa lebih panjang dan tarif tol bisa turun.



Dengan perpanjangan konsesi seperti itu, maka tarif untuk golongan I atau kendaraan pribadi, penurunannya bisa Rp 200 per km atau dari Rp 1.200 per km menjadi Rp 1.000 per km. Dengan nominal tersebut, maka biaya yang dikeluarkan semula Rp 57.600 (Rp 1.200 per km x 48 km) menjadi Rp 48.000 (Rp 1.000 per km x 48 km).

"Supaya IRR-nya tetap tapi tarifnya turun, satu dengan memperpanjang konsesi. Kita contohkan, kalau sekarang rata-rata 35-40 tahun. Kita coba pakai 50 tahun yang tadinya Rp 1.200-1.300 per km jadi Rp 1.000 dengan memperpanjang masa konsesi," jelasnya di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan penurunan tarif tol.

Tarif tol saat ini, terutama yang diresmikan di era Presiden Jokowi dinilai terlalu mahal.

Keluhan tersebut terutama datang dari para pengemudi truk yang enggan lewan tol lantaran tarifnya yang mahal. Akibatnya, pengemudi truk lebih memilih lewat jalan arteri atau jalan nasionan non tol.

(eds/eds)

Hide Ads