Agar tak terjadi penumpukan saat tenggat waktu akhir Maret ini, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi.
"Kalau e-filing menambah broadband dan memperluas broadband sama servernya. Server penampung, jadi e-filing kalau di kantor pusat kan ditampung dalam server waktu itu 4-5 sekarang tambah jadi 8 kalau nggak salah pokoknya nambah tampungan," terang Dirjen Pajak di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"E-filing hampir 80%. Sekarang masyarakat sudah sangat aware. Kami berusaha untuk menjaga pelayanan termasuk supaya system kami DJP online lancer terus," ungkapnya.
Selain itu, untuk laporan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) pihaknya telah mengantisipasi dengan mengalihkan sementara tugas pegawai untuk melayani penerimaan SPT.
"Di KPP ini semua sudah siap menampung lonjakan-lonjakan jadi di KPP itu sudah membuat satgas ibaratnya kalau dulu itu normal bukan masa seperti ini yang melakukan pelayanan ya seksi pelayanan petugas-petugas sekarang semua digerakkan untuk melayani wajib pajak untuk melayani mungkin 70% sampai 80% kami sekarang fokus penerimaan sampai akhir Maret," tutur Robert. (hns/hns)