Standar dan norma kerja layak (decent work) harus diterapkan secara efektif. Tanpa itu, sektor perikanan akan sangat rentan dengan pelbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan bahkan perbudakan.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, saat membuka Consultative Forum on Regional Cooperation Against Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea di Denpasar, Bali pada Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanif, perlindungan pekerja sektor perikanan mutlak diperlukan. Karena sektor ini beresiko tinggi dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran standar dan norma ketenagakerjaan, bahkan menjurus kepada eksploitasi tenaga kerja dan perbudakan.
Untuk itu, sambung dia, diperlukan peningkatan peran pengawas tenaga kerja. Tujuannya agar standar dan norma-norma ketenagakerjaan diterapkan secara efektif.
"Operasi kapal ikan itu jauh di laut lepas. Bendera kapal juga macam-macam. Mobilitasnya lintas negara. Proses bisnisnya juga kompleks. Makanya rentan. Penerapan standar dan norma kerja jelas mutlak diperlukan. Demikian pula kehadiran pengawas tenaga kerja di laut," jelas Hanif dalam keterangan tertulisnya.
Selama ini, menurut Hanif, kehadiran pengawas tenaga kerja di laut terkendala kewenangan, sumber daya, dan akses yang terbatas. Karena itu, diperlukan peningkatan peran pengawas tenaga kerja untuk memastikan penerapan standar dan norma kerja, sesuai ketentuan regulasi nasional dan aturan internasional.
Disamping itu, kerja sama lintas sektor dan lintas negara, khususnya di kawasan, sangat penting untuk memperkuat pengawasan kapal maupun pengawasan tenaga kerja. Ini dilakukan guna mengurangi tingkat eksploitasi pekerja dan memastikan pelaksanaan standar dan norma ketenagakerjaan.
"Dalam konteks Indonesia, salah satu solusinya ya perkuat saja peranan pengawas tenaga kerja. Kasih mereka kewenangan dan kapasitas untuk mensupervisi proses penggunaan tenaga kerja di kapal ikan, termasuk masuk ke lokasi kerja di kapal. Lalu, perkuat kerja sama lintas sektoral dan kerja sama antar negara, terutama di kawasan," ungkap Hanif.
Supervisi dari pengawas tenaga kerja, kata Hanif, perlu dilakukan dari tahap rekrutmen tenaga kerja, proses pelatihan dan sertifikasi, hubungan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial dan hal-hal lain terkait perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.
Hanif menyambut baik forum konsultasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman bekerja sama dengan ILO itu. Ia juga berharap forum dapat menghasilkan strategi dan aksi bersama untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor perikanan, memitigasi masalah, dan menemukan solusi bersama untuk mewujudkan kerja layak sektor perikanan di kawasan ASEAN
Pembentukan LTSA di Brebes
Sementara itu, di Kabupaten Brebesm Jawa Tengah, Kemenaker terus memperbanyak pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Lembaga ini dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasubdit Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan keberadaan LTSA sesuai komitmen tinggi pemerintah dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.
"Pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengamatkan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dan Pemerintah Daerah membentuk LTSA, " kata Yuli yang mewakili Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli Hasoloan.
Turut hadir dalam peresmian LTSA Brebes ini Bupati Brebes Idza Priyanti, Staf Khusus Menaker Nur Nadifa, beserta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
![]() |
Pembentukan LTSA, kata Yuli, bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran. Kemudian juga memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI/PMI, dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
"Selain itu, LTSA juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.Memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan PMI di luar negeri," ujar Yuli.
Dia menegaskan, dengan terbentuknya LTSA di Kabupaten Brebes, ada kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja dampai kembali ke daerah asalnya.
"Pemda dapat meningkatkan fungsi dan peran LTSA di daerahnya dalam upaya perbaikan tata kelola PMI. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah," pungkasnya. (ega/hns)