Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyebut penataan perizinan TKA juga tidak berarti membebaskan semua TKA bebas keluar masuk ke Indonesia. Melainkan menata agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat, dan akuntabel.
Hanif menanggapi kekhawatiran publik akan kemungkinan makin bebasnya TKA masuk ke Indonesia, seiring dengan penataan izin TKA yang sedang dilakukan pemerintah. Hal itu disampaikannya di sela-sela Regional Consultation on Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea di Bali, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tenaga Kerja Asing, Antara Perlu dan Tidak |
Dia menjelaskan, penataan dilakukan untuk semua perizinan terkait investasi secara terintegrasi, baik di pusat maupun daerah, melalui sistem single submission. Banyak investasi mau masuk ke Indonesia terhambat karena perizinan yang bertele-tele.
Menurutnya, dengan sistem single submission, kemudahan berusaha dan berinvestasi akan tercipta. Sehingga pada gilirannya akan mempercepat penciptaan lapangan kerja.
"Kita memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja itu sudah pasti untuk rakyat, bukan untuk orang lain," ungkap Hanif.
"Penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk ya akan tetap dilarang. Jadi, tolong jangan disalahpahami," tambahnya.
Di sisi lain, menurut Hanif, pemerintah terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level-menengah atas yang masih kekurangan. Untuk di level bawah yang terjadi justru kelebihan tenaga kerja (over supply). Kelompok ini perlu diberi kesempatan untuk dapat meningkatkan skill-nya.
"Angkatan kerja kita yang 128 jutaan itu masih didominasi oleh lulusan SD-SMP. Kita over supply di level bawah, tapi kekurangan di level menengah atas. Ini yang sedang diatasi oleh pemerintah agar SDM kita bagus, dalam arti kualitasnya baik, jumlahnya relatif memadai dan persebarannya makin merata di seluruh daerah," pungkasnya. (ega/hns)