Dalam acara tersebut, Susi bercerita tentang pengalaman masa kecilnya. Dulu, kata Susi, hiu salah satunya jenis hiu bintang sangat mudah ditemui di Pantai Selatan.
Dia melanjutkan, saat hiu bintang menepi ke pantai maka masyarakat akan menyambutnya dengan suka cita. Sebab, hiu bintang yang menepi menjadi pertanda musim panen ikan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikan whaleshark kalau kita di Pantai Selatan bilangnya hiu bintang, saya ingat waktu kecil kalau hiu bintang datang bertanda musim ikan akan datang disambut suka cita. Apabila meminggir tidak mati biasanya oleh masyarakat didorong ke laut. Jaman 40-35 tahun yang lalu," kata dia di Kantor KKP Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Namun, lama kelamaan hiu bintang sulit ditemui. Sebab, hiu bintang kemudian menjadi komoditas untuk diperjualbelikan.
"Saya tidak tahu bagaimana mulai juga mereka mengkonsumsi fin dari whaleshark. Padahal sebelumnya tidak. Akhirnya makin hari tidak kelihatan lagi," ujar dia.
Hal itu menjadi musibah bagi nelayan. Sebab, nelayan tidak tahu kapan waktu yang tepat untuk memanen ikan.
Susi melanjutkan, kondisi tersebut semakin parah sebab ikan hiu semakin tak terlihat. Hal itu pun menjadi pertanyaan di KKP.
Ternyata, lanjut Susi, menghilangnya hiu bintang tak lepas dari kebijakan yang diberikan KKP sendiri. Pada tahun 2001, KKP membuka penangkapan ikan untuk kapal asing.
"Namun ternyata ada policy di mana 2001 pemerintah kita menginzinkan penangkapan ikan asing di Indonesia," ujarnya.
Susi mengatakan, hal itu menimbulkan penangkapan ikan besar-besaran. Lantaran, banyak kapal memalsukan izin.
"Kapal asing beroperasi resmi 2001 membuat masifnya kapal asing yang ilegal terbungkus 1 dan 2 kapal yang legal di wilayah perairan Indonesia," tutupnya.
(zul/zul)