Kewajiban tersebut berlaku sejak 1 April 2018. Lantas, bagi yang tidak menjual sesuai HET bakal dijatuhi sanksi?
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan para pedagang bakal dipanggil dan diperiksa jika tidak menjual bahan pangan sesuai HET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggartiasto enggan menyebutkan secara konkret sanksi apa yang bakal diberikan para pedagang yang tidak menjual harga sesuai HET.
"Dipanggil kita periksa, kita tanyain, kita panggil dulu saja, sudah jangan tega-tega amat sih," ujar pria yang biasa dipanggil Enggar itu.
Khusus untuk beras, pemerintah memutuskan Perum Bulog untuk memenuhi stok di pasar ketika mengalami kekurangan pasokan. Beras yang digelontorkan bisa berasal dari hasil impor maupun penyerapan masa panen. Dengan pemenuhan pasokan dari Bulog, Enggar berharap harga beras pada saat puasa dan Lebaran turun sesuai HET. (hns/hns)











































