Mendag Wajibkan Produsen Jual 3 Jenis Minyak Goreng

Mendag Wajibkan Produsen Jual 3 Jenis Minyak Goreng

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 28 Mar 2018 21:35 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah menjaga stabilitas harga pangan jelang Ramadan hingga Lebaran nanti. Salah satunya harga minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, akan menetapkan produsen menjual 3 jenis minyak goreng. Tujuannya supaya konsumen memiliki alternatif.

"Saya akan menetapkan semacam kewajiban untuk memproduksi minyak goreng, minyak curah Rp 10.500, 1 liter dengan harga Rp 11.000 kalau kemasan 1/2 liter Rp 6.000," ujar Enggartiasto dalam konferensi pers stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok jelang Puasa dan Lebaran 2018 di Kementerian Perdagangan, Rabu (28/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mendag mengatakan produsen wajib menyediakan tiga jenis minyak itu sebanyak 20% dari total produksinya.

"Itu harus disediakan masing-masing perusahaan dia sediakan 20% dari total produksi harus dijual seperti yang ditetapkan pemerintah dengan harga intervensi itu minyak goreng," terang Enggar.

Sementara itu, Enggar meminta per 1 April para pedagang menjual komoditas pangan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads