Mau Lapor SPT Pajak Tapi Lupa EFIN? Begini Caranya

Mau Lapor SPT Pajak Tapi Lupa EFIN? Begini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 29 Mar 2018 12:00 WIB
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang ingin melapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan cara manual dan online. Untuk manual, masyarakat cukup membawa bukti potong yang diberikan dari kantor ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau boleh di mana saja dan langsung mengisi formulir yang tersedia.

Sedangkan untuk yang online atau e-filing, pertama-tama harus memiliki EFIN (electronic filing identification number) atau identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang ingin melapor SPT secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengajukan EFIN kan mudah hanya membawa NPWP (nomor pokok wajib pajak) ke kantor pajak, sudah ada counternya," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP Wajib Pajak Besar (LTO), Jakarta, Kamis (29/3/2018).



Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak sudah bisa langsung melaporkan pajak secara online. Pengisiannya pun mudah dengan hanya memindahkan bukti potong ke dalam formulir yang tersedia di website.

Namun, jika masyarakat yang sudah memiliki EFIN tetapi lupa, Robert mengimbau tidak perlu khawatir. Sebab, bisa diminta kembali melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id.

"Kalau lupa bisa lewat kring, Twitter, dilayani," jelas dia.

Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin - Jumat) jam 08.00 - 16.00.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. Namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

(eds/eds)

Hide Ads