Kepala Subdirektorat Humas perpajakan Ani Natalia mengatakan orang nomor satu di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan melakukan peninjauan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Menteng Dua.
"Langsung ke KPP Menteng Dua di jalan Ridwan Rais, Bu Menkeu ke sana juga meninjau, mau meninjau pelayanan pelaporan SPT," kata Ani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ ada 6 kantor, tapi yang 5 memang KPP madya, tapi mereka kerja sama melayani wajib pajak yang mau lapor SPT juga," tutur Ani.
Diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sejak dibuka dari awal Maret 2018. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp 100.000.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau efiling melalui telepon pintar yang anda miliki. Jika tidak percaya diri maka bisa juga mendatangi KPP agar dipandu saat mengisi.
Baca juga: Kantor Pajak Kebanjiran Cetak Ulang EFIN |