Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani Keliling Kantor Pajak

Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani Keliling Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2018 09:03 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sepakat untuk melakukan peninjauan bersama layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Subdirektorat Humas perpajakan Ani Natalia mengatakan orang nomor satu di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan melakukan peninjauan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Menteng Dua.

"Langsung ke KPP Menteng Dua di jalan Ridwan Rais, Bu Menkeu ke sana juga meninjau, mau meninjau pelayanan pelaporan SPT," kata Ani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani mengatakan peninjauan secara jadwal hanya akan dilakukan di KPP Menteng Dua saja. Sebab, di sana terdapat enam kantor madya yang juga melayani pelaporan SPT.


"Di situ ada 6 kantor, tapi yang 5 memang KPP madya, tapi mereka kerja sama melayani wajib pajak yang mau lapor SPT juga," tutur Ani.

Diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sejak dibuka dari awal Maret 2018. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp 100.000.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau efiling melalui telepon pintar yang anda miliki. Jika tidak percaya diri maka bisa juga mendatangi KPP agar dipandu saat mengisi.

(ang/ang)

Hide Ads