Kantor Pajak Tutup, Lapor SPT Via Online Saja

Kantor Pajak Tutup, Lapor SPT Via Online Saja

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 30 Mar 2018 13:15 WIB
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hari Jumat (30/3/2018) seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia tutup alias libur memberikan pelayanan.

Sehingga untuk hari ini seluruh kantor pajak tidak menerima layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT masih bisa dilakukan melalui online atau e-Filing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sarankan untuk menyampaikan SPT e-Filing, hari Jumat kantor kami tutup," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (30/3/2018).


Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tidak perlu menunggu kantor pajak buka. Sebab, pelaporan melalui online pun sudah sangat mudah diakses.

"Jadi jangan menunggu hari Sabtu tanggal 31 Maret untuk menyampaikan SPT e-Filing," jelas dia.


Batas penyampaian SPT untuk orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret 2018. Sedangkan untuk badan usaha ditetapkan sampai 30 April 2018. Ditjen Pajak memutuskan pada hari terakhir pelaporan yang jatuh di hari Sabtu tetap beroperasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Pelayanan tetap dilakukan sampai selesai. (zlf/zlf)

Hide Ads