Sehingga untuk hari ini seluruh kantor pajak tidak menerima layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT masih bisa dilakukan melalui online atau e-Filing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tidak perlu menunggu kantor pajak buka. Sebab, pelaporan melalui online pun sudah sangat mudah diakses.
"Jadi jangan menunggu hari Sabtu tanggal 31 Maret untuk menyampaikan SPT e-Filing," jelas dia.
Batas penyampaian SPT untuk orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret 2018. Sedangkan untuk badan usaha ditetapkan sampai 30 April 2018. Ditjen Pajak memutuskan pada hari terakhir pelaporan yang jatuh di hari Sabtu tetap beroperasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Pelayanan tetap dilakukan sampai selesai. (zlf/zlf)