"Yang e-Filing memang agak lemot sedikit, tapi sudah lancar lagi," kata Robert di KPP Setia Budi Dua, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Untuk mengatasi hal itu, Robert mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mengakses laporan dengan menggunakan jaringan internet masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan peninjauan di beberapa kantor pelayanan pajak, Robert pun belum memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
"Belum, so far sih lancar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi Satu Endang Sri Martuti mengatakan, sulitnya akses internet untuk pelaporan SPT Tahunan secara online karena banyak masyarakat yang mengakses.
"Iya karena banyak yang akses, tapi tadi kita pakai jalur intranet yang di kita, dan sudah lancar kembali," kata Endang.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. Bagi masyarakat khususnya orang pribadi yang melaporkan lewat dari batas waktu maka akan terkena denda administratif sebesar Rp 100.000.