Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, terkait keputusan tax holiday sebelumnya memakan waktu 125 hari. Kemudian, pemerintah melakukan reformasi menjadi 45 hari.
Mulanya, untuk mendapat tax holiday wajib pajak atau investor mengajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM akan mengecek semua dokumen dan kemudian mengirim surat resmi ke Menteri Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan yang baru, Robert mengatakan pemerintah menghilangkan pembentukan komite. Jadi, dalam mekanisme terbaru wajib pajak langsung mengajukan ke BKPM.
Kemudian, BKPM hanya memastikan apakah investasinya layak mendapat tax holiday atau tidak. BKPM lalu menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keuangan.
"Investor sampaikan ke BKPM di cek industri cocok apa enggak, investasi cocok enggak, sudah langsung total 5 hari akan dapat keputusan tax holiday dari Menteri Keuangan," tutupnya.