Investor Kini Dapat Kepastian 'Libur Bayar Pajak' Jadi 5 Hari

Investor Kini Dapat Kepastian 'Libur Bayar Pajak' Jadi 5 Hari

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 18:16 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah akan memberi kepastian libur pajak (tax holiday) menjadi 5 hari. Kepastian ini lebih cepat dibanding sebelumnya selama 45 hari.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, terkait keputusan tax holiday sebelumnya memakan waktu 125 hari. Kemudian, pemerintah melakukan reformasi menjadi 45 hari.

Mulanya, untuk mendapat tax holiday wajib pajak atau investor mengajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM akan mengecek semua dokumen dan kemudian mengirim surat resmi ke Menteri Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Menteri Keuangan bikin komite dianalisa cocok apa enggak, kemudian komite usul ke Menteri Keuangan. 125 hari sudah di-reform 45 hari," kata dia Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (2/4/2018).



Dalam ketentuan yang baru, Robert mengatakan pemerintah menghilangkan pembentukan komite. Jadi, dalam mekanisme terbaru wajib pajak langsung mengajukan ke BKPM.

Kemudian, BKPM hanya memastikan apakah investasinya layak mendapat tax holiday atau tidak. BKPM lalu menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keuangan.

"Investor sampaikan ke BKPM di cek industri cocok apa enggak, investasi cocok enggak, sudah langsung total 5 hari akan dapat keputusan tax holiday dari Menteri Keuangan," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads