Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana, subjek yang mendapat tax holiday sebelumnya ditujukan kepada wajib pajak baru. Sementara, pada ketentuan yang baru ialah penanaman modal baru.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus WP baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang terkini sangat presisi tax holiday dapatnya 100%," ujarnya.
Kemudian, pemberlakuan tax holiday-nya pun berbeda. Sebelumnya antara 5-15 tahun. Pada ketentuan yang baru, pemberlakuan tax holiday berdasarkan besaran investasi.
Untuk rencana penanaman modal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun ialah 5 tahun. Kemudian penanaman modal Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun selama 7 tahun.
Untuk penanaman modal antara Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun selama 10 tahun. Lalu, untuk Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun selama 15 tahun. Terakhir, di atas Rp 30 triliun ialah 20 tahun.
"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite," tutup dia.