Seperti dikutip detikFinance dari Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Selasa (3/4/2018), penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan (API) pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.
Dalam dokumen IHPS II 2017 diungkap bahwa adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPK Sentil Kebijakan Susi Soal Cantrang |
Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang.
Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal. Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.
Dampak cantrang dalam aspek biologi dan ekologi memang menimbulkan degradasi sumber daya ikan (SDI), pengoperasian alat penangkapan ikan berbentuk kantong dengan ukuran mata jaring kecil berpotensi ikan anakan (juvenile) dari spesies bernilai ekonomis tinggi maupun ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan dan berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, dari aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi, aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antar nelayan dan antar alat tangkap. Namun, BPK tidak sependapat, karena KKP tidak menilai dampak pelarangan API terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor perikanan lainnya.