Hasil temuan BPK lebih menyinggung tentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Temuan tersebut diperkuat dengan imbas terhadap hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KKP yang lebih rendah dari kementerian lainnya.
Hasil temuan BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan, anggaran KKP memang lebih besar dari Kementerian ESDM, namun PNBP-nya lebih rendah. Pada 2017 PNBP KKP sebesar Rp 712,58 miliar, sementara Kementerian ESDM mencapai Rp 42,5 triliun.
"Ini gambaran bahwa ini memang harus ada yang dibenahi," tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dia bilang, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa PNBP KKP rendah. Hal itu juga mencerminkan kesejahteraan para nelayan.
"Saya mohon dengan sangat. Cantrang boleh-boleh saja untuk lindungi lingkungan, tapi sosialisasi juga jangan lupa dilakukan," tambahnya.
Rizal mengaku hasil audit BPK secara utuh telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap pemerintah bisa melanjutkan rekomendasi yang telah ditemukan oleh BPK.