BPK Sentil Kebijakan Susi Soal Cantrang

BPK Sentil Kebijakan Susi Soal Cantrang

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 19 Mar 2018 16:23 WIB
Foto: Danang Sugianto-detikFinance
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menggelar seminar nasional bertajuk 'Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan'. Dalam acara ini juga disampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di bidang kemaritiman.

Hasil temuan BPK lebih menyinggung tentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Temuan tersebut diperkuat dengan imbas terhadap hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KKP yang lebih rendah dari kementerian lainnya.

Hasil temuan BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota BPK Rizal Djalil membandingkan belanja anggaran KKP dengan Kementerian ESDM. Pada 2017 anggaran KKP mencapai Rp 9,13 triliun sementara Kementerian ESDM sebesar Rp 6,57 triliun.

Rizal mengatakan, anggaran KKP memang lebih besar dari Kementerian ESDM, namun PNBP-nya lebih rendah. Pada 2017 PNBP KKP sebesar Rp 712,58 miliar, sementara Kementerian ESDM mencapai Rp 42,5 triliun.

"Ini gambaran bahwa ini memang harus ada yang dibenahi," tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).



Dia bilang, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa PNBP KKP rendah. Hal itu juga mencerminkan kesejahteraan para nelayan.

"Saya mohon dengan sangat. Cantrang boleh-boleh saja untuk lindungi lingkungan, tapi sosialisasi juga jangan lupa dilakukan," tambahnya.

Rizal mengaku hasil audit BPK secara utuh telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap pemerintah bisa melanjutkan rekomendasi yang telah ditemukan oleh BPK.

(eds/eds)

Hide Ads