BPK Kritik Cara Pemerintah Atur Kenaikan Tarif Jalan Tol

BPK Kritik Cara Pemerintah Atur Kenaikan Tarif Jalan Tol

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2018 18:51 WIB
Foto: Dok
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pemeriksaan atas pengelolaan operasional jalan tol atas kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol yang dilakukan Kementerian PUPR, BPJT, dan BUJT belum efektif.

Dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang dikutip detikFinance, Selasa (3/4/2018), pengelolaan operasional yang berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol ini masih belum efektif dalam aspek perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.

Ada empat laporan yang membuat kegiatan pengelolaan jalan tol tersebut masih belum efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama ialah karena Kementerian PUPR dan BPJT belum mempunyai perencanaan untuk mengatasi permasalahan kelancaran lalu lintas di jalan tol karena belum tersedianya dokumen yang memuat rencana jangka pendek, menengah, dan rencana perbaikan serta koordinasi manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagai alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek.



Kemudian, proses penilaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum memadai dan terdapat beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat proses penilaian pemenuhan SPM yang tidak memadai, antara lain BPJT belum memiliki SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yang lengkap.

BPJT juga tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota pada setiap ruas jalan tol yang digunakan dalam indikator SPM. Selain itu, pada beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata, jumlah antrean kendaraan, dan sistem informasi variable message sign.

Selanjutnya, proses penyesuaian dengan menaikan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan oleh BPJT belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol. Selain itu juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

Terakhir, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan BPTJ terhadap pemenuhan kewajiban BUJT belum memadai karena belum melakukan pemantauan atas kewajiban pelaporan oleh BUJT secara optimal dan tidak melakukan pemantauandan evaluasi atas rencana pengoperasian dan pemeliharaan yang dilakukan oleh BUJT.

(fdl/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads