Dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang dikutip detikFinance, Selasa (3/4/2018), pengelolaan operasional yang berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol ini masih belum efektif dalam aspek perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
Ada empat laporan yang membuat kegiatan pengelolaan jalan tol tersebut masih belum efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, proses penilaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum memadai dan terdapat beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat proses penilaian pemenuhan SPM yang tidak memadai, antara lain BPJT belum memiliki SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yang lengkap.
BPJT juga tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota pada setiap ruas jalan tol yang digunakan dalam indikator SPM. Selain itu, pada beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata, jumlah antrean kendaraan, dan sistem informasi variable message sign.
Selanjutnya, proses penyesuaian dengan menaikan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan oleh BPJT belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol. Selain itu juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Terakhir, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan BPTJ terhadap pemenuhan kewajiban BUJT belum memadai karena belum melakukan pemantauan atas kewajiban pelaporan oleh BUJT secara optimal dan tidak melakukan pemantauandan evaluasi atas rencana pengoperasian dan pemeliharaan yang dilakukan oleh BUJT.











































