Aturan mengenai PLB e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat Pasal 4A.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, dengan adanya PLB e-commerce tersebut pengawasan akan barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih mudah. Barang tersebut juga tidak memiliki batasan pengenaan bea masuk atau de minimus value.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, diharapkan produk dalam negeri bisa berjaya di negeri sendiri, tanpa takut diserbu produk impor.
"Ini tentunya untuk mendukung industri dalam negeri supaya juga bisa jadi pemain e-commerce," ujar Heru.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah merilis PLB generasi 2, meliputi PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah, PLB Barang Jadi, PLB e-commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Cargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas.