Transaksi Online akan Dipajaki, Pedagang: Belum Tepat Waktunya

Transaksi Online akan Dipajaki, Pedagang: Belum Tepat Waktunya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 21 Feb 2018 18:13 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak e-commerce. Wacana ini pun menimbulkan pertanyaan, tepatkah pengenaan pajak saat industri e-commerce baru tumbuh berkembang di Indonesia?

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Ersyah Marinto memandang, saat ini belum tepat untuk menerapkan pajak e-commerce. Meskipun boleh saja jika pemerintah mau berwacana dari sekarang.

"Sekarang ini waktu yang tepat untuk berwacana, belum waktu yang tepat untuk menerapkannya," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, kata Aulia, saat ini belum ada data yang kredibel tentang dunia e-commerce. Pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) masih melakukan tahap pengumpulan data.

"Tentunya pajak atau apapun regulasinya harus menunggu survey dong. Setelah itu dilihat perkembangannya. Jadi kalau kapan tepatnya agak terbuka jawabannya, ya kita bilang beberapa tahun ke depan," tuturnya.

"Tapi kalau ingin berwacana dan melihat bagaimana kelak menarik pajak, ya dengan senang hati dari sekarang kita obrolin," tambahnya.

Meski begitu, pria yang juga menjabat sebagai CEO Blanja.com ini menyambut baik sikap pemerintah yang juga ingin memajaki transaksi jual beli via media sosial. Dengan begitu ada kesetaraan di dalam ranah bisnis online.

"Cobalah cari solusinya yang setara perlakuannya. Semua platform, marketplace, media sosial, instant messaging juga dikenakan. Kami menyambut baik," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads