3.377 Lembaga Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak

3.377 Lembaga Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2018 19:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sebanyak 3.377 lembaga jasa keuangan sudah siap melaporkan data nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Langkah ini sebagai upaya pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEoI).

"Sudah ada 3.377 lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan diri ke DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengatakan bahwa hampir seluruh lembaga keuangan sudah melaporkan data nasabahnya ke Ditjen Pajak. Namun, masih ada beberapa lembaga jasa keuangan yang belum melaporkan hal tersebut.

"Perbankan hampir semua sudah masuk, yang belum kebanyakan (di) daerah, seperti koperasi simpan pinjam. Tapi yang besar-besar hampir masuk," ujar Hestu.

Hal ini merupakan pelaksanaan UU 9 Tahun 2017 tentang AEOI, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73 tahun lalu.

(ara/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads