"Ini totalnya adalah Rp 18,9 triliun atau Rp 19 triliun. Ini per 3 April 2018," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Ia menambahkan, bahwa penerimaan bea dan cukai tumbuh 17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan bea dan cukai di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 16,1 triliun dengan rincian bea masuk Rp 7,8 triliun, bea keluar Rp 800 miliar, dan cukai Rp 7,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBN 2018, penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 194 triliun atau sekitar 9,8% dari target.
Langkah ini tidak terlepas dari upaya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penertiban impor berisiko tinggi dengan meningkatnya penerimaan bea masuk.
"Secara keseluruhan saya ingin sampaikan reform melalui penertiban impor berisiko tinggi sudah menunjukan hasil yang nyata dalam bentuk peningkatan tax based. Ini bisa ditunjukan salah satunya dengan stabilnya dan besarnya penerimaan bea masuk," kata Heru.
(eds/eds)