Arab Saudi Tarik Pajak, Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Arab Saudi Tarik Pajak, Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 05 Apr 2018 12:42 WIB
Ilustrasi Foto: Rachmadin Ismail/Detikcom
Jakarta - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. BPIH tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,99% atau Rp 345.290 dibandingkan tahun lalu.

Pada 2017 biaya ibadah haji sebesar Rp 34.890.312. Namun biaya tersebut meningkat tahun ini menjadi Rp 35.235.602.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kenaikan biaya haji tahun ini salah satunya karena kebijakan pajak yang mulai diterapkan oleh Arab Saudi awal tahun ini. Besaran pajak pertambahan nilai (PPN) 5% membuat biaya makanan dan minuman serta akomodasi juga meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, harga avtur dan angkutan udara juga mengalami kenaikan di tahun ini.

"Belum lagi biaya avtur dan angkutan udara dibanding tahun lalu, sekarang lebih mahal," ujar Lukman ketika blak-blakan dengan detikcom di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018) lalu.


Kenaikan biaya haji tahun ini, kata Lukman, juga diikuti dengan peningkatan pelayanan ibadah haji. Salah satu peningkatan pelayanan tersebut dilihat dari bertambahnya jumlah makanan yang diberikan.

"Contohnya selama di Mekkah jemaah hanya diberikan makan sebanyak 25 kali, tahun ini Insya Allah 40 kali jadi ada penambahan 15 kali," kata Lukman.


Lukman menambahkan, seharusnya biaya haji sebesar Rp 62 juta akan tetapi calon jemaah hanya membayar sekitar Rp 35 juta, sisanya Rp 25 juta dibayarkan dari hasil manfaat investasi dana haji.

"Sisanya Rp 25 juta sampai Rp 26 juta itulah yang sebenarnya dibayar dari hasil nilai manfaat yang didapat tadi itu. Termasuk dana abadi umat efisiensi haji tahun lalu, termasuk nilai manfaat dari calon-calon haji yang akan berangkat tahun-tahun nanti belasan tahun yang akan datang," ujar Lukman. (ara/hns)

Hide Ads