Hingga saat ini, penetapan tarif parkir di DKI Jakarta masih mengacu pada mengeluarkan peraturan gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung).
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tarif parkir ini mencakup tiga golongan, antara lain:
- Pusat perbelanjaan dan hotel
- Perkantoran dan apartemen
- Pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain.
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
- Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada Pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam Pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama.
- Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
- Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, Pergub yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.
- Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi, dan lain-lain. (dna/ara)