Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kemungkinan memperluas instrumen investasi dana haji dimungkinkan. Tentunya, saat ini tergantung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Itu sangat mungkin, jadi sekarang dana haji sejak lahirnya UU tentang pengelolaan dana haji ini maka kita sekarang kita sudah memiliki BPKH. Mereka inilah yang punya kewenangan menginvestasikan dana haji yang puluhan triliun," ujar Lukman ketika blak-blakan dengan detikcom di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai wacana investasi dana haji di sektor properti, Lukman menambahkan, hal tersebut kembali menjadi kewenangan BPKH dengan segala pertimbangannya. Namun, jika dana haji tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bisa dimanfaatkan saat beribadah haji.
"Tapi kalau infrastruktur itu kemudian mendatangkan manfaat bagi ibadahyang penting investa si itu berbasis syariah dan mendatangkan keuntungan bagi jamaah," kata Lukman.
Pendaftaran ibadah haji yang memerlukan waktu hingga belasan tahun juga menjadi sorotan. Lamanya antrean untuk menunaikan rukun islam kelima tersebut juga karena banyaknya calon jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar.
"Calon jemaah haji pun sesuai dengan urutannya, mendaftar setoran awal dialah yang dapat nomor kursi lebih dulu. Tidak bisa dari urutan bawah kemudian ke atas karena sistem," ujar Lukman. (ara/ang)