BPK Sebut Larangan Cantrang Ganggu Ekonomi, KKP: No Comment

BPK Sebut Larangan Cantrang Ganggu Ekonomi, KKP: No Comment

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 05 Apr 2018 18:48 WIB
Ilustrasi Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dampak Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi mempengaruhi kesejahteraan nelayan.

Ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy tak mau memberi komentar. Dia enggan memberi jawaban apapun soal laporan BPK tersebut.

"Ah Itu no comment dulu," kata Rifky singkat di kantor pusat KKP, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya diketahui, dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 dilaporkan, penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan (API) pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Dalam dokumen IHPS II-2017 diungkap bahwa adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang.

Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.


Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang.

Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal. Hal ini terjadi karena Menteri KKP dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai. (fdl/ara)

Hide Ads