Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan bila nantinya usulan tersebut disetujui, maka tambahan cuti tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
"Nanti (kalau disetujui) juga tidak mengurangi hak cutinya (tahunan) pegawai. Maka dari itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini," kata Asman ditemui di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, (Menaker) Menteri Ketenagakerjaan, Menag (Menteri Agama), dan Menpan (Menteri PAN-RB)," kata Asman.
Saat ini tiga kementerian tersebut masih mempertimbangkan dan belum memutuskan usulan itu.
Baca juga: Usulan Tambahan Libur Lebaran untuk Siapa? |
"Jadi ini akan dipertimbangkan, apakah diberikan tambahan atau belum. Tapi itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, Menaker, Menag, dan Menpan," katanya. (fdl/zlf)