Lantas, apakah usulan tambahan libur tersebut hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau juga berlaku untuk pegawai swasta?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan masih belum bisa memastikan apakah usulan itu termasuk untuk pegawai swasta atau tidak. Sebab, urusan pegawai swasta ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum paham ya, yang jelas Menteri PAN-RB itu fokusnya untuk ke aparatur (PNS), kalau swasta itu Kementerian Ketenagakerjaan domainnya," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Oleh sebab itu, kata Herman, usulan tambahan libur lebaran ini bakal diputuskan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian PAN-RB, Kemenaker, dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Makanya yang disepakati pertama itu keputusan tiga menteri, Menag, Menaker, dan Menpan-RB," katanya.
Baca juga: Libur Lebaran Diusulkan Tambah Dua Hari |
"Nantikan untuk libur nasional dan cuti bersama harus keputusan tiga menteri, makanya harus koordinasi antar tiga menteri ini," sambungnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri PAN-RB Asman Abnur juga mengatakan, selain kementeriannya, Kemenag dan Kemenaker juga akan ikut mempertimbangkan usulan tambahan libur lebaran ini. Tiga kementerian ini pun masih belum memutuskan hasil usulan tambahan libur lebaran tersebut.
"Itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, Menaker, Menag, dan Menpan (Menteri PAN-RB)," kata Asman di Gedung Bank Indonesia. (fdl/zlf)