Dikutip dari BKN, ada sejumlah pertanyaan yang diterima BKN. Pertanyaan itu antara lain terkait dengan cara mendaftar pendidikan kedinasan. Lalu, terkait batas usia pendaftaran.
"Batas usia pendaftaran SSCN adalah batas usia minimum di antara seluruh pendidikan kedinasan, dan batasan usia maksimum di antara seluruh pendidikan kedinasan dengan mengambil batas usia pada tanggal pembukaan pendaftaran. Dalam hal ini masing-masing pendidikan kedinasan mempunyai kewenangan dalam menentukan batas usia minimum dan maksimum serta menentukan tanggal batas usia," jawab BKN terkait pertanyaan tersebut, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan lain ialah terkait siapa saja yang boleh mendaftar sekolah kedinasan. BKN menjawab, siswa-siswi yang sedang atau telah lulus kelas XII dan berkeinginan untuk kuliah di pendidikan kedinasan selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Pertanyaan selanjutnya ialah jika peserta mengalami kendala pendaftaran pada portal pendidikan kedinasan."Silahkan menghubungi call center pendidikan kedinasan tersebut," sambungnya.
Adapula pertanyaan terkait jumlah sekolah yang boleh dilamar. Menurut BKN, calon peserta hanya memiliki satu kesempatan di salah satu instansi.
"Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran," tulis BKN.
Baca juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS |