Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan harga untuk komoditas beras baik premium dan medium harus dijual sesuai HET per 1 April 2018.
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018," kata Enggar dalam rilis yang diterima detikFinance, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Enggar, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan harga beras harus dijual sesuai HET pada 13 April mendatang. Pihaknya pun akan memantau terus penerapan harga tersebut.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebabnya. Pasalnya, Kemendag pun tak bisa memberikan sanksi langsung kepada para penjual.
"Per 13 April ini itu semua beras harus sudah sesuai HET. Kita akan pantau, kita lihat apa masalahnya, kan kita tidak bisa langsung menindak, memberikan sanksi. Apa penyebabnya. Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Apa kita salahkan pedagangnya? Nggak kan. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Enggar memberlakukan penerapan HET pada beberapa komoditas termasuk beras. Hal itu sebagai upaya mengontrol harga jelang puasa dan Lebaran. (dna/dna)











































