Diungkap Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno, saat ini pihaknya telah memiliki 23 LTSA di seluruh Indonesia. Ia mengungkap hal itu ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada TKI dan anggota keluarga serta menyediakan pelayanan secara efektif.
"LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan," ujar Soes, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkap Soes dalam peresmian LTSA Kendal, di Jawa Tengah, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, hari ini.
Selain pembentukan LTSA, Soes juga mengungkap program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Tujuannya adalah untuk meminimalisir kasus TKI ilegal, human traficking, dan memberdayakan TKI purna serta keluarga di daerah kantung-kantung pekerja migran.
"Ini (Desmigratif) juga langsung melibatkan pemerintah desa, sehingga menjadi jaring pengaman penempatan dan perlindungan PMI sejak dari desa serta memberdayakan PMI purna dan keluarga PMI," kata Soes.
Dia pun mengimbau pemerintah daerah untuk memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sara percepatan peningkatan kompetensi. Dengan begitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri juga sudah mengantongi keterampilan dan tersertifikasi.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur mengatakan Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua pengirim PMI terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu pelayanan dan perlindungan PMI harus diutamakan.
"Kita harus memberikan pelayanan kepada para pahlawan devisa ini sebagaimana seharusnya pelayanan kepada pahlawan," ungkap Masrur. (ega/ega)