Jelang 2019, Kebijakan Jokowi Kini Makin Populis

Jelang 2019, Kebijakan Jokowi Kini Makin Populis

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 12 Apr 2018 07:21 WIB
Jelang 2019, Kebijakan Jokowi Kini Makin Populis
Foto: Jokowi menyapa warga Papua (Laily Rachev/Biro Pers) Setpres

Kebijakan populis pertama yang dilakukan Jokowi adalah menambah anggaran dan jumlah penerima bantuan sosial dalam program keluarga harapan (PKH).

Jokowi menginstruksikan agar dana PKH ditingkatkan hingga dua kali lipat pada 2019 dan jumlah penerimanya juga naik menjadi 10 juta penerima. Cara ini dianggap paling efektif untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan yang ditargetkan turun hingga ke angka 9% di 2019 dan mengurangi ketimpangan.

Kemudian adalah kebijakan penambahan anggaran subsidi energi yang dalam tiga tahun terakhir justru konsisten dipangkas. Penambahan subsidi energi dalam APBN kemungkinan akan dilakukan demi mempertahankan harga BBM subsidi dan tarif listrik di tengah melambungnya harga minyak dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pemerintah pun tengah mencari cara agar neraca keuangan kedua perusahaan bisa tetap sehat sembari tetap mempertahankan tarif listrik, harga premium dan solar untuk masyarakat.

Selanjutnya adalah rencana penurunan tarif tol khususnya bagi jalan tol baru yang tarifnya berada di kisaran lebih dari Rp 1.000. Hal ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah bagi dunia usaha lantaran harus mengubah skema bisnis dan penambahan waktu defisit cashflow bagi badan usaha.

Namun pemerintah meyakini penurunan tarif bisa dilakukan. Kisaran tarif yang turun diperkirakan mencapai 15-20%. Hal ini pun akan dikompensasi dengan perpanjangan konsesi jalan tol ke badan usaha dan pemberian insentif fiskal sebagai upaya meminimalisir jumlah defisit cashflow yang ada.

Selain itu, pemerintah juga bakal kembali mewajibkan PT Pertamina (Persero) memasok bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal ini dilakukan demi memastikan ketersediaan BBM jenis premium di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya diketahui terjadi kelangkaan di sejumlah daerah.

Adapun kewajiban Pertamina untuk memasok Premium di wilayah Jamali akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dan kebijakan populis paling hangat yang akan dilahirkan sebentar lagi adalah diwajibkannya bagi seluruh penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia meminta persetujuan dari pemerintah jika ingin menaikkan harga jenis BBM umum (JBU) atau non-subsidi yang dijualnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik. Menurutnya, setiap ada kenaikan harga JBU atau non-subsidi, inflasi yang terjadi cukup tinggi sehingga campur tangan pemerintah diperlukan agar ikut mengintervensi dengan cara memberikan persetujuan pada setiap usulan kenaikan harga BBM non subsidi.

Hide Ads