Oknum Pajak Peras Rp 50 Juta, Ini PR Sri Mulyani ke Dirjen Pajak

Oknum Pajak Peras Rp 50 Juta, Ini PR Sri Mulyani ke Dirjen Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 13:45 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Dirjen Pajak Robert Pakpahan untuk memeriksa kembali seluruh pegawainya. Pemeriksaan yang dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara.

"Saya sudah minta dirjen pajak dan dirjen bea cukai terkait pemberitaan tingkah laku staf di pajak dan bea cukai yang melanggar masalah tata kelola dan bahkan ditengarai korupsi," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai akan mengetahui bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan secara sistemik atau individual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu penting bagi kami untuk menentukan ke masyarakat bahwa reformasi perpajakan kita lakukan harus bisa mengidentifikasi tingkah laku mereka-mereka yang masih memiliki tingkah laku yang melanggar etika dan tata kelola yang baik dan kita harus mampu identifikasi apakah dilakukan secara personal atau sistem," jelas dia.



Sebagai informasi, Ramli Anwar kedapatan tengah memeras seorang wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.

Namun, aksinya tersebut pun terendus oleh aparat penegak hukum. Pelaku langsung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menyalahgunakan wewenangnya.

Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.

(eds/eds)

Hide Ads