"Saya sudah minta dirjen pajak dan dirjen bea cukai terkait pemberitaan tingkah laku staf di pajak dan bea cukai yang melanggar masalah tata kelola dan bahkan ditengarai korupsi," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai akan mengetahui bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan secara sistemik atau individual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Ramli Anwar kedapatan tengah memeras seorang wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
Namun, aksinya tersebut pun terendus oleh aparat penegak hukum. Pelaku langsung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menyalahgunakan wewenangnya.
Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.