Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyepakati enam hal untuk dipenuhi. Pertama Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya tiga bulan.
Kedua Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan ketiga, Komisi IX DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA termasuk tidak terjadi diskriminasi upah antara pekerja lokal dan pekerja asing.
Keempat Komisi IX DPR RI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi KemenkumHam, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemdagri untuk melaksanakan empat hal.
Poin A, menyampaikan data-data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.
Poin B, menyampaikan data-data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan termasuk jumlah investasinya dan kebutuhan tenaga kerjanya.
Poin C, menyampaikan data-data tentang orang asing yang masuk dan/atau melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk data-data yang terkait dengan kegiatan investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di Iuar negeri.
Poin D, menyampaikan data-data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan.
"Data tersebut di atas agar disampaikan selambat-lambatnya 18 Mei 2018," sebut Dede Yusuf.
Kesimpulan kelima, Komisi IX DPR RI akan membentuk Timwas TKA DPR RI yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.
Keenam, Komisi IX DPR RI akan mengagendakan kunjungan kerja spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah-daerah. (hns/hns)