Paripurna DPR Sahkan Lima Anggota Badan Supervisi BI
Jumat, 08 Jul 2005 15:26 WIB
Jakarta -
Rapat paripurna DPR siang ini, Jumat (8/7/2005), mengesahkan lima anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Paripurna DPR juga mengesahkan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini sebagai Ketua BSBI.Empat anggota BSBI lainnya yang disahkan adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Dr. Marsuki, Dr. Widigdo Sukarman, dan Dr. Ir. Anny Ratnawati.Lima anggota BSBI itu dipilih oleh Komisi XI DPR dari 10 calon yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan hasil kerja komisi dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Walman Siahaan.Hasil kerja Komisi XI ini disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna yang dibacakan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Ini adalah rapat paripurna untuk menutup masa persidangan IV tahun sidang 2004-2005.Pemilihan anggota Badan Supervisi BI berlangsung pada 22-23 Juni lalu. Selain lima anggota BSBI terpilih di atas, Komisi XI DPR juga menguji Armaida Salsiah Alisjahbana, Zaki Baridwan, Noke Kiroyan, John A Prasetio, dan Bambang Triadji.PengawasanBadan Supervisi BI ini berfungsi untuk mengawasi setiap laporan keuangan dari BI. Dengan adanya badan ini maka DPR mempunyai bahan yang lengkap untuk pengawasan terhadap eksekutif.Kewenangan BSBI dalam mengawasi BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI. Dalam pasal 58A Ayat 1 diatur, BSBI berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI.Pengawasan di bidang tertentu meliputi, telaah atas laporan keuangan tahunan BI, telaah atas anggaran operasional dan investasi BI, dan telaah atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
(gtp/)










































