Kepala Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Armawidjaja mengatakan, tarif dasar Tol Cipali Rp 823/km. Sementara, rasionalisasi tarif tol menurunkan tarif dasar di atas Rp 1.000/km menjadi Rp 1.000/km.
"Per kilometer (km) Rp 800, ngapain dia direvisi. Kalau dia segitu ya sudah," kata dia kepada detikFinance di kantornya, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, untuk bisa menurunkan tarif tol Kementerian PUPR mengambil kebijakan yakni memperpanjang masa konsesi dan menyederhanakan golongan.
Tol yang pertama kali memakai tarif rasionalisasi ialah Tol Ngawi Wilangan. Tarif dasar tol tersebut mulanya Rp 1.200/km kini menjadi Rp 1.000/km.
"Tol Ngawi-Kertosono, Ngawi-Wilangan harga dasar Rp 1.200/km dijadikan Rp 1.000/km," ujar dia.
Endra melanjutkan, rasionalisasi tersebut dilakukan bertahap. Terutama, lanjut dia, pada tol-tol baru yang tarif dasarnya tinggi.
"Sesuai yang dioperasikan yang mana, paling nggak kebijakan ini berlaku sampai 2019. Kecuali ada perkembangan baru," pungkasnya.