.
Super deductible tax adalah insentif yang diberikan kepada perusahaan yang terlibat atau investasi di sektor pendidikan vokasi, serta penelitian dan pengembangan (Litbang/R&D).
"Ini insentif dengan pengakuan biaya yang dilipat duakan, pengurangan jumbo," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Prastowo menjelaskan sebuah perusahaan bakal mendapat pengurangan PPh badan jika memang terlibat langsung dalam pengembangan pendidikan vokasi serta R&D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pendapatan perusahaan, dikurangi biaya yang dikeluarkan, misalnya biaya dikeluarkan Rp 1 miliar, maka pengurangan biayanya menjadi Rp 2 miliar, dan hasilnya menjadi laba, laba itu yang dikenakan pajak," jelas Prastowo.
"Yang dilipatduakan hanya pengeluaran terkait vokasi dan R&D, bukan semuanya," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang.
Antara lain, hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif," terang Ngakan.
Ngakan pun mensimulasikan insentif pajak tersebut. Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar kepada perusahaan tersebut.
"Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga," jelasnya.
Di samping itu, Ngakan mencontohkan, jika perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan magang dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya super deductible tax ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri 4.0. Sebab, pada revolusi industri keempat ini membutuhkan skill yang khusus. (hns/hns)