Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, usulan insentif itu berupa super deduction.
"Kalau perusahaan mengeluarkan Rp 300 miliar atau Rp 100 miliar untuk melakukan riset beli mesin, hire orang dalam perusahaan, maka pemerintah akan memberikan potongan tiga kali yang dia keluarkan sebagai potongan pengurangan pajak penghasilan," katanya usai acara Forum Merdeka Barat di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga nanti akan dihitung sebagai cost pengeluaran mereka. Tiga kalinya bukan 100%, tapi ini masih ini dalam pembahasan, kita tidak tahu apakah dikasihnya 100%, 200%, yang jelas Kemenperin mengusulkan tiga kali," lanjut Ngakan.
Selain itu, menurut Ngakan, pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan industri 4.0 di Indonesia.
"Kita akan berikan sepanjang mereka memenuhi syarat, bisa tax allowance, bisa tax holiday. Tax allowance untuk yang sudah eksis kemudian dia meningkatkan investasinya," terangnya.
Untuk investasi baru akan berikan tax holiday apabila investasinya Rp 500 miliar ke atas. "kemudian dia adalah pionir bisa memberikan dampak signifikan, itu akan kita berikan," terang Ngakan. (hns/hns)