Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU Dinnie Melanis mengatakan pihaknya akan memperluas jaringan pengawasan persaingan usaha ke sektor ekonomi digital atau yang dikenal dengan e-commerce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi RI, Ini Syaratnya |
Program prioritas KPPU sendiri, dikatakan Dinnie, masih sesuai yang dicanangkan periode sebelumnya yaitu menangani masalah kartel diseluruh sektor usaha.
"Untuk kartel, pasti kita tetep melakukan pengawasan. Kalau yang dulu ketat, sekarang akan diperketat lagi," ungkap dia.
Untuk memberikan pengawasan di sektor ekonomi digital, Dinnie mengaku pihak KPPU akan membahasnya secara intensif di internal.
"Karena itu masih hal baru dan tidak sama dengan pelanggaran persaingan usaha yang konvensional, sebelumnya. Harus ada terobosan yang kita formulasikan," ungkap dia.
"Kalau dari sisi undang-undang, masih perlu dipelajari lagi. Kita masih harus melakukan kajian untuk itu. karena sudah ada beberapa yang masuk juga, terkait persaingan bisnis online, seperti itu. Itu baru kan buat kami. Sepertinya kami harus lebih banyak berdiskusi lagi untuk memformulasikan," tutup dia.