Selain itu, integritas calon anggota BPK juga menjadi salah satu kriteria yang dikedepankan.
"Integritas dari setiap calon harus ditekankan. Tentu kita tak mau calon itu adalah calon yang pernah berurusan dengan hukum. Kita juga tak mau kasus seperti auditor BPK yang pernah ditangkap KPK terjadi lagi di institusi BPK. Integritas menjadi hal yang sangat penting," tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tambah Taufik, agar hal itu tak terjadi lagi, BPK sangat membutuhkan individu yang mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi BPK. Khususnya dalam membangun proses kredibilitas tata tertib secara administrasi maupun keuangan dan pelaporan yang sesuai dan baik. Selain itu, calon anggota BPK itu juga harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
"Integritas calon akan terlihat dari bagaimana rekam jejak selama ini. Intinya, calon yang bermasalah hukum atau bahkan memiliki kepentingan tertentu, apalagi korupsi tidak layak berada di BPK," tegas Waketum DPP PAN itu.
Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 18 calon yang mencalonkan diri menggantikan Anggota II BPK, Agus Joko Pramono yang habis masa jabatannya pada Agustus 2018. Anggota II BPK berwenang untuk memeriksa dan menginvestigasi untuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait ekonomi.
Dari 18 calon anggota, anggota incumbent Agus Joko Pramono mencalonkan diri lagi. Nama besar lain adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2012-2017 M Syarkawi Rauf yang tidak terpilih lagi sebagai komisioner KPPU 2017-2022.
Selain itu, 16 calon anggota lainnya adalah Marwata, Wewe Anggreaningsih, Sutrisno, Endang Sukendar, Rachmat Manggala Purba, Franky Ariyadi, dan Bambang Joko Pratondo. Berikutnya, Sardin Lingga, Deddy Supriyadi Bratakusumah, Soemardjijo, Pangulu Oloan Simorangkir, Widjanarko, YFES Palambang, Adil Tobing, Haryo Budi Wibowo, dan Ilham. (nwy/ang)