PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tiket kereta api masih bisa ditukar sesuai jadwal keberangkatan yang diinginkan calon penumpang, dengan catatan kursi pada jadwal yang baru masih tersisa.
VP Public Relation PT KAI Agus Komarudin menerangkan, perubahan bisa dilakukan hingga paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Caranya, pertama, calon penumpang mendatangi loket di stasiun yang memberi pelayanan perubahan tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, siapkan waktu yang cukup agar bisa melakukan perubahan tiket. Minimal 1 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, perubahan tiket ini dikenakan biaya administrasi 25% dari harga tiket awal. Misalnya, jika sebelumnya membeli tiket Rp 100 ribu, maka calon penumpang mesti membayar Rp 25 ribu.
"25% harga tiket awal, kamu beli Rp 100 ribu ada administrasi 25% dari Rp 100 ribu. Dapat jadwal baru, tapi selama jadwal baru pada tanggal yang diinginkan masih tersedia seat (kursi). Kalau nggak tersedia, nggak bisa reschedule," jelasnya.
Keempat, calon penumpang mengisi formulir perubahan jadwal. Calon penumpang mesti melampirkan boarding pass dan fotocopy identitas (ID).
Kelima, jika boarding pass belum dicetak, calon penumpang bisa membawa bukti transaksi dengan kode booking.
Keenam, dalam perubahan jadwal ini berlaku ketentuan apabila tiket baru lebih mahal maka calon penumpang membayar selisihnya, sedangkan jika tiket baru lebih murah tidak ada pengembalian uang.
Ketujuh, jika sudah terpenuhi, maka perubahan jadwal bisa dilakukan. Perubahan jadwal ini meliputi perubahan kereta, jadwal dan rute kereta api, kelas kereta api, dan tempat duduk. (hns/hns)