Sri Mulyani Pecat Pegawai Kemenkeu yang Ditangkap KPK

Sri Mulyani Pecat Pegawai Kemenkeu yang Ditangkap KPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Mei 2018 14:16 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memecat pegawainya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai dengan inisial YP tersebut diciduk KPK Jumat pekan lalu.

"Sudah disampaikan Pak Sekjen bahwa adanya penangkapan sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan, jadi kita melakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (7/5/2018).


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, sebagai tindak lanjut OTT tersebut pihaknya telah membebastugaskan YP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut kami telah melakukan langkah-langkah. Pertama akan membebaskan sementara yang bersangkutan dari PNS. Kedua, hari ini menyampaikan SK pemberhentian sementara yang nanti ditandatangani Pak Sekjen pembebastugasan yang bersangkutan dari jabatannya," jelasnya.


Kemudian, pihaknya menyatakan akan melakukan langkah pembersihan di internal Kementerian Keuangan. Sehingga, instansi ini bisa terbebas dari praktik gratifikasi, percaloan, dan suap.

"Kita sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangagran, transfer dana desa, baik formula base maupun usulan daerah atau proposal base," tutupnya.

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads