TII Nilai Pengelolaan Sektor Migas Tidak Transparan

TII Nilai Pengelolaan Sektor Migas Tidak Transparan

- detikFinance
Selasa, 12 Jul 2005 16:34 WIB
Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) menilai pengelolaan sektor migas di Indonesia sangat tidak transparan. Bahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjamin prinsip kerahasiaan informasi di sektor ini."Makanya sangat wajar jika kasus korupsi di sektor ini begitu besar, seperti kasus Balongan, TAC, dan sejumlah kasus lainnya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah," kata Sekjen TII Emmy Hafidz.Hal ini disampaikan dia dalam acara diskusi bertajuk "Transparansi ekonomi ekstraktif di Indonesia" yang diselenggarakan TII di Hotel Crown Plaza, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (12/7/2005).Tidak transparannya pengelolaan sektor migas ini meliputi beberapa hal. Antara lain proses negosiasi Kontrak Production Sharing (KPS), cost recovery, proses perhitungan bagi hasil, dan proses tender.Emmy mengatakan, pengelolaan sektor migas harus transparan, karena bagaimana pun, hal ini adalah bagian dari kekayaan alam yang harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. "Sekarang ini rakyat kurang tahu bagaimana pengelolaan sektor ini yang dilakukan negara lain seperti di Nigeria," tandasnya.Peneliti TII Rezky Sri Wibowo mengakui sulitnya mendapatkan data yang pasti, baik itu menyangkut cost recovery maupun perhitungan bagi hasil di sektor migas. "Untuk mendapatkan data ini, kita harus bolak-balik ke Pertamina, Depkeu, BP Migas, Bappenas dan para KPS. Hingga kini kita tidak dapat data yang detil dan hanya diberikan data secara umum yang biasa dipakai oleh media massa," katanya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads