Ini Alasan Pemerintah Izinkan PNS Pulang Lebih Awal saat Puasa

Ini Alasan Pemerintah Izinkan PNS Pulang Lebih Awal saat Puasa

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 14 Mei 2018 11:49 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan puasa nanti. Jam kerja PNS dikurangi satu jam dari hari biasanya.

Apa alasannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pengurangan jam kerja ini diberikan agar di bulan Ramadan nanti para PNS atau ASN yang berpuasa bisa meningkatkan ibadahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya," kata Asman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Walaupun demikian, Asman tetap meminta kepada pegawai pemerintahan agar bisa tetap maksimal dalam menjalankan pekerjaannya dalam pelayanan publik. Dia ingin agar puasa tak dijadikan alasan tingkat pelayanan publik berkurang.


"Agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata dia.

Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku untuk TNI dan Polri. Penyesuaian jam kerja ini juga hanya berlaku selama bulan Ramadan.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 (fdl/zlf)

Hide Ads