Apa alasannya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pengurangan jam kerja ini diberikan agar di bulan Ramadan nanti para PNS atau ASN yang berpuasa bisa meningkatkan ibadahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, Asman tetap meminta kepada pegawai pemerintahan agar bisa tetap maksimal dalam menjalankan pekerjaannya dalam pelayanan publik. Dia ingin agar puasa tak dijadikan alasan tingkat pelayanan publik berkurang.
Baca juga: Bulan Puasa, PNS Pulang Jam 3 Sore |
"Agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata dia.
Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku untuk TNI dan Polri. Penyesuaian jam kerja ini juga hanya berlaku selama bulan Ramadan.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 (fdl/zlf)