Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pegawai bekerja di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB.
Pengurangan jam kerja ini diberikan agar PNS atau ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun demikian, Menteri PANRB Asman Abnur mengimbau agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku untuk TNI dan Polri. Penyesuaian jam kerja ini juga hanya berlaku selama bulan Ramadan.