Mangkir saat Jam Kerja, PNS DKI Bisa Tak Dapat Tunjangan

Mangkir saat Jam Kerja, PNS DKI Bisa Tak Dapat Tunjangan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Mei 2018 11:47 WIB
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berangkat lebih pagi saat Ramadan. Mereka, bekerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pengawasan ketat dilakukan supaya PNS tetap bekerja dengan tertib saat puasa. Dia bilang, pengawasan yang dimaksud salah satunya dengan inspeksi mendadak (sidak).

Dia mengatakan, jika PNS tak berada di tempat sesuai dengan jam kerjanya maka bisa kehilangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau ketangkap sidak tidak diberikan TKD 1 bulan," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Kamis lalu (17/5/2018).

Selain melakukan sidak, Sulistyawati mengatakan, pihaknya juga melakukan pemantauan melalui daftar hadir. Menurutnya, jika secara akumulasi PNS terlambat dengan total waktu 32,5 jam dalam setahun maka PNS akan mendapat teguran.

Meski hanya teguran, dia mengatakan, teguran ini memiliki konsekuensi yang sama, yakni PNS tidak mendapat TKD selama sebulan.


"Kalau pulang cepat, berangkat terlambat sekian jam, lebih 32,5 jam misalnya sekarang artinya 5 hari akan kita kenakan hukuman disiplin teguran lisan. Teguran lisan akan mengakibatkan tidak diberikannya TKD selama sebulan," ungkapnya.

Sebagai informasi, PNS Jakarta mulai dan pulang kerja lebih cepat saat bulan Ramadan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018 itu disebutkan, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB. (zlf/zlf)

Hide Ads