Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini masih terus dibahas di Kementerian Keuangan. Dia memperkirakan hasil perhitungan bisa keluar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
"Sekarang sedang dibahas dengan tim saya. Kayaknya mereka akan melaporkan ke saya mungkin nanti dalam satu dua minggu ini," katanya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif ini diberikan apabila perpanjangan masa konsensi masih dinilai kurang bagi para badan usaha yang bersedia menurunkan tarif tol. Insentif yang dimaksud, kata Sri Mulyani, bisa dalam bentuk perpajakan yang sesuai sebagai untuk badan usaha.
"Seperti yang sudah disampaikan Pak Menteri (PUPR), kita akan berikan konpensasi seperti perpanjangan konsesi, dan nanti kalau kurang kita lihat dari sisi pajak ataupun faktor lain. Kita akan lihat prinsip-prinsipnya adalah pertama untuk kepastian investor, privat sektor yang sudah menanamkan, kita lihat bagaimana kontrak awalnya mereka dari sisi tingkat pengembalian," katanya.
Dia menjelaskan, pembahasan mengenai insentif harus dilakukan dengan matang karena ingin benefit yang diperoleh BUJT sama seperti kontrak yang disepakati. Sebab dalam kebijakan penurunan tarif tol itu, reputasi Indonesia dipertaruhkan.
"Karena kini reputasi Indonesia dari sisi internasional dipandang, bagaimana kita menghormati tanda tangan kontrak, terutama dengan pihak swasta yang ikut dalam pembiayaan tol," ucap Sri Mulyani.